Sentimen
Positif (100%)
1 Jun 2024 : 22.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Hari Pancasila

Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Kontroversi dan Perjalanan Panjangnya dalam Konstitusi

1 Jun 2024 : 22.55 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Kontroversi dan Perjalanan Panjangnya dalam Konstitusi

PIKIRAN RAKYAT - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus dipegang oleh warga Indonesia. Tak hadir secara instan, Pancasila yang ada pada saat ini telah melewati beberapa kali perumusan.

Untuk memperingati terciptanya Pancasila, Pemerintah pun menetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari besar Nasional. Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Awalnya pancasila dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta, tetapi rumusan tersebut dipandang memihak golongan tertentu. Kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta dari kata panca yang artinya lima dan syila yang artinya batu, sendi, dasar.

Istilah pancasila masuk dalam khasanah kesusteraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular mengenai lima pantangan atau larangan.

Rumusan Pancasila

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili, pancasila bukanlah suatu sistem nilai yang bersifat teoritis. Melainkan dekat dengan kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila disebut berakar pada budaya bangsa Indonesia dan tumbuh subur di dalam adat istiadat.

Unsur-unsur ajaran yang terdapat dalam Pancasila sudah tumbuh dan berkembang jauh sebelum Indonesia berdiri. Pancasila telah melewati beberapa kali perumusan di berbagai konstitusi, mulai dari UUD 1945 hingga UUDS 1950. Berikut rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta dan yang lainnya:

Perjalanan Panjang Pancasila dalam Berbagai Konstitusi Rumusan Pancasila dalam UUD 1945

Rumusan pancasila dalam UUD 1945 tercantum dalam naskah pembukaan. Berikut bunyi rumusan pancasila:

Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain dalam UUD 1945, ada pula rumusan Pancasila dalam Konstitusi RIS. Rumusan pancasila dalam Konstitusi RIS dimuat dalam Mukaddimah sebagai berikut:

"....Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi berdasarkan pengakuan...

Ke-Tuhanan Yang Maha Esa Peri-Kemanusiaan Kebangsaan Kerakyatan Keadilan sosial

Selanjutnya, rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950. Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950 dimuat dalam Mukaddimah sebagai berikut:

"....Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan...

Ke-Tuhanan Yang Maha Esa Peri-Kemanusiaan Kebangsaan Kerakyatan Keadilan Sosial

Ada juga rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden. Rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden terdapat pada Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sama dengan UUD 1945. Berikut bunyinya:

Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terakhir, rumusan Pancasila pasca Perubahan UUD 1945. Rumusan ini tercantum dalam Pembukaan sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD 1945 pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berikut bunyinya:

Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kontroversi Pancasila dan Rumusan Piagam Jakarta

Sebelum terbentuk rumusan Pancasila yang terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Di dalam naskah Piagam Jakarta tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan pancasila. Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari pancasila yang kini menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.

Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang menuai kontroversi:

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Sebab, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".***

Sentimen: positif (100%)