Sentimen
Positif (88%)
1 Jun 2024 : 22.14
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Zakat Fitrah

Institusi: MUI

Kab/Kota: Bangka

Tokoh Terkait

Ijtima Ulama Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri

1 Jun 2024 : 22.14 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Ijtima Ulama Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan  Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 menyerukan komitmen prioritas penggunaan produk dalam negeri.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 menjadi momentum yang sangat strategis untuk mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya bahkan mampu bersaing (kompetitif) dalam pasar global (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024)

Niam mengatakan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kedelapan merekomendasikan negara agar menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk nasional yang berbahan baku dalam negeri.

Selain itu, Ijtima Ulama juga menyarankan saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.

BACA JUGA: MUI Dorong Pemerintah RI Kirim Bantuan Militer ke Palestina

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa kedelapan juga telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.bb

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Niam.

Selain itu, Ijtima Ulama juga menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

Sebagai informasi, Ijtima Ulama tersebut diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Kemudian juga dihadiri oleh perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (88.9%)