Sentimen
Positif (100%)
1 Jun 2024 : 17.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk, PT Aneka Tambang Tbk

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: London

Kasus: pencurian, korupsi

Antam Bantah 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Susul Korupsi Temuan Kejagung

1 Jun 2024 : 17.40 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Antam Bantah 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Susul Korupsi Temuan Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Temuan 109 ton emas palsu beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021 menimbulkan rasa cemas kolektif. Kabar tersebut menyusul temuan pencurian uang rakyat (korupsi) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi hal itu, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam membantah adanya peredaran emas palsu sebagaimana tersiar. Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie menegaskan segala pemberitaan terkait merupakan informasi keliru.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

Dia melanjutkan, semua produk emas logam mulia Antam melalui proses yang baik dan benar sebelum dipasarkan di seluruh negeri.

Seperti, kelengkapan sertifikat resmi, kemudian diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Dengan bersandar pada proses tersebut, Syarif memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam terjamin keaslian dan kadar kemurniannya.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan (Agung) dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar dia.

Syarif paham tentang kegelisahan konsumen saat ini. Namun, dia menyarankan supaya masyarakat bijak memanfaatkan saluran komunikasi produk logam mulia Antam untuk mengklarifikasi apa saja terkait produk mereka.

"Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Oleh karenanya, Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis," tuturnya.

Adapun, Syarif menjelaskan, pelanggan Antam dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.

Baca Juga: Ridwan Kamil Doakan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta, Harapan Tulus sebagai Rival?

Korupsi Antam Temuan Kejagung

Sejumlah mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk ditangkap atas praktik korupsi yang diduga merugikan negara sejumlah ratusan triliun melalui pemalsuan emas.

Dari keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), sebanyak 109 ton logam mulia dengan ragam ukuran dipalsukan para pelaku. Ada enam mantan pejabat PT Antam yang bersekongkol atas skema ini, sejak tahun 2010 hingga 2022.

Keenam orang sudah dinyatakan tersangka, tepatnya dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam periode tahun 2010-2021.

Mereka di antaranya adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024 malam.

Kuntadi merinci, tersangka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.

Kemudian, ada AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022. Seluruh tersangka kini sudah ditahan. ***

Sentimen: positif (100%)