Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji, Ini Tabungan, Saat Pensiun Bisa Ditarik
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meluruskan anggapan masyarakat yang kontra terhadap kebijakan Tabungan Perumahan rakyat (Tapera). Dia menjelaskan bahwa Tapera bukanlah pemotongan gaji.
Alih-alih dianggap sebagai iuran dari potong gaji, Tapera ini, kata Moeldoko lebih masuk kategori tabungan yang bisa dicairkan ketika pensiun. Terutama jika peserta pekerja sudah memiliki rumah.
"Saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
"Dalam UU memang mewajibkan. Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah? Nanti pada ujungnya pada saat usia pensiun selesai, bisa ditarik dengan uang atau pemupukan yang terjadi," ujarnya, menjelaskan.
Moeldoko melanjutkan, Tapera sejatinya merupakan perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), program khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jangkauan kebijakan ini kemudian diperluas demi menangani backlog perumahan. Pasalnya, dari keterangan Moeldoko, saat ini 9,9 juta masyarakat dalam negeri belum memiliki rumah.
Karena itu, imbuhnya, pemerintah berpikir keras memahami bahwa ada ketidakseimbangan antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan.
"Untuk itu maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," ujar dia.
"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir," tuturnya, mewanti-wanti masyarakat supaya tidak cepat panik dan ambil kesimpulan sepihak.
Baca Juga: Antam Bantah 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Susul Korupsi Temuan Kejagung
Apa Itu Tapera?Bersandar pada penjelasan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Iuran ini nantinya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tujuan dari iuran Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah rumah jangka panjang yang berkelanjutan. Hasil akhirnya tentu sebagai pemanfaatan bagi biaya pembangunan perumahan layak dan terjangkau untuk rakyat yang menjadi peserta. ***
Sentimen: positif (65.3%)