Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Hari Pancasila
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Mengenang Orasi Berapi-api Soekarno sebagai Titik Awal Lahirnya Pancasila
Okezone.com Jenis Media: Nasional
SETIAP 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Hari ini diresmikan sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila diwarnai oleh sejarah panjang. Rakyat Indonesia sepakat bahwa Pancasila adalah satu-satunya ideologi yang menjadi konsensus bersama, yang mengusung nilai-nilai keberagaman dan persatuan sebagai pondasi negara.
Pidato berjudul "Lahirnya Pancasila" yang disampaikan oleh Presiden Soekarno pada sidang Dokuritsu Junbi Cosakai pada 1 Juni 1945, menjadi titik awal lahirnya Pancasila. Sidang tersebut diadakan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Awalnya, Pancasila hanya berupa gagasan yang kemudian dirumuskan secara rinci dalam serangkaian sidang panjang. Kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik juga berperan penting dalam proses kelahiran Pancasila.
BPUPKI, yang terdiri dari 60 tokoh nasional dan 7 perwakilan Jepang, diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, membahas segala aspek terkait konstitusi, ekonomi, dan politik Indonesia. Sidang pertamanya berlangsung pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, yang sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila.
Sidang BPUPKI berlangsung selama lima hari. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mempresentasikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Meskipun demikian, pidato Soekarno belum menjadi rumusan yang final untuk menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka untuk merumuskan lebih lanjut undang-undang berdasarkan lima asas tersebut.
Setelah melalui beberapa persidangan, Pancasila akhirnya disahkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila kemudian dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Hari Lahir Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni untuk menghormati momen ketika gagasan dan istilah "Pancasila" pertama kali dinyatakan oleh Soekarno, yang saat itu belum menjadi presiden pertama Indonesia.
Secara etimologis dan historis, Pancasila memiliki makna mendalam. Berdasarkan Litbang MNC Portal, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti "lima dasar", mengandung nilai-nilai yang penting bagi perilaku dan moral.
Menurut sejarawan Prof. Darji Darmodiharjo, SH, istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad ke-14. Namun, istilah ini diangkat kembali oleh Soekarno dalam konteks pembentukan negara Indonesia pasca kemerdekaan.Secara terminologis, Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pasca kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut, berhasil disahkan UUD Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Dari sisi historis, sejarah Pancasila dimulai dari rapat-rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI diberi tugas menyelidiki semua hal penting, termasuk politik, ekonomi, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia. Badan ini dipimpin oleh KRT Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dalam sidang resmi BPUPKI yang pertama, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Para tokoh itu antara lain M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan Pancasila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Soekarno merumuskan dasar negara sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Selanjutnya, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci dasar negara yang nantinya tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Panitia Sembilan tersebut beranggotakan yang terditi dari:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Ahmad Subardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim
Pada tanggal 22 Juni 1945, tercapai kesepakatan atas rumusan dasar Negara. Rumusan ini dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hingga pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI, poin pertama piagam Jakarta dibahas karena dinilai belum mewakili aspirasi seluruh umat beragama di Indonesia. Diskusi melibatkan beberapa tokoh Islam. Akhirnya, poin nomor 1 digantikan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: positif (100%)