Sentimen
Negatif (97%)
1 Jun 2024 : 09.18
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Trisakti

Tokoh Terkait
Yodi Martono Wahyunadi

Yodi Martono Wahyunadi

Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana

Kritik Putusan MA, Pengamat Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Sejalan dengan UU Pilkada

1 Jun 2024 : 09.18 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kritik Putusan MA, Pengamat Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Sejalan dengan UU Pilkada

PIKIRAN RAKYAT - Dosen dan Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menilai putusan MA yang mengabulkan permohonan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun justru tidak sejalan dengan original intent atau makna tekstual Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada).

MA mengabulkan permohonan terkait aturan batas minimal usia kepala daerah gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Ali menjelaskan MA telah keliru karena mengubah ketentuan minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi bupati dan wali kota dengan menambahkan tafsir 'terhitung sejak pelantikan'.

"Apabila penentuan usia dimaknai terhitung sejak pelantikan, maka telah menggeser makna atau maksud asal bahwa calon kepala daerah dalam UU Pilkada ialah calon yang akan ikut serta dalam pilkada," ujarnya pada Kamis, 30 Mei 2024.

Ia mengatakan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk persyaratan pasangan calon maju menjadi kontestan di Pilkada, bukan syarat untuk calon terpilih dari hasil kontestasi Pilkada.

Ia menuturkan dalil pembatasan usia calon bagi kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada, yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, tidak beralasan menurut hukum. Dia menjelaskan untuk jabatan kepala daerah itu merupakan jabatan publik yang merupakan bagian dari hak-hak sipil dan politik.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan hak sipil dan politik memang dapat dibatasi tetapi dengan pembatasan yang layak dengan parameternya seperti perbedaan suku, agama, ras, etnik, golongan, gender, status sosial, bahasa, status ekonomi, dan keyakinan politik.

Sementara dalam konteks penentuan usia calon kepala daerah tersebut, kata Ali, tidak masuk dalam kategori pembatasan yang melanggar kriteria dimaksud.

"Pada sisi yang lain, terkait hak sesungguhnya tetap diperbolehkan untuk dibatasi sepanjang dilakukan secara rasional demokratis dan ditetapkan dengan undang-undang. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights," ujarnya.

"Oleh karena itu, terkait dengan batasan usia calon kepala daerah sesungguhnya bukan menjadi persoalan hukum yang harus ditafsirkan atau diubah frasanya oleh MA," kata Ali.

Sementara itu, Ali berpandangan bahwa MA yang dalam putusannya mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat dianggap melanggar Pasal 31A ayat (7) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

"Merubah frasa dalam ketentuan PKPU tersebut, jelas membahayakan dalam penyelenggaraan negara hukum Indonesia, karena MA telah bergeser dari lembaga pembatal norma/aturan, berubah menjadi pembuat norma/aturan. Adapun pembuat norma/aturan, adalah lembaga legislatif atau lembaga yang diperintahkan membuat aturan yang dalam hal ini adalah KPU," ujarnya.

MA Putuskan Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Hal itu seiring dikabulkannya gugatan Partai Garuda soal minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM,” demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id. Gugatan dilayangkan Ahmad Ridha Sabana selaku pemohon. Hakim yang memutuskan yaitu Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis I Cerah Bangun, Anggota Majelis II Yodi Martono Wahyunadi.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 yang termaktub di PKPU yang dinyatakan bertentangan awalnya berbunyi: "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur."

Dengan putusan ini kemudian menjadi: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."***

Sentimen: negatif (97.7%)