Sentimen
Negatif (84%)
1 Jun 2024 : 07.15
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Gaji KPPS Pilkada 2024 Terbaru, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

1 Jun 2024 : 07.15 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gaji KPPS Pilkada 2024 Terbaru, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi di Indonesia. Proses pelaksanaan Pilkada melibatkan berbagai komponen, salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS memainkan peran kunci dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Artikel ini akan membahas mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 terbaru, serta tugas dan wewenangnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, termasuk KPPS, dimulai pada 17 April 2024 dan berlangsung hingga 5 November 2024.

Berikut rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 - 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Tahapan dan jadwal pembentukan serta pendaftaran untuk masing-masing badan adhoc seperti PPK, PPS, dan Pantarlih berbeda-beda dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Pendaftaran KPPS sendiri baru akan dibuka setelah terbentuknya Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena KPPS dibentuk oleh PPS sebagai penyelenggara pemungutan suara di TPS.

Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024 Ketua KPPS di Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan. Anggota KPPS di Pilkada 2024: Rp 850.000 per bulan. Pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024: RP 650.000 per bulan. Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilaksanakan selama penyelenggaraan Pilkada.

Secara umum, tugas KPPS berkaitan dengan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:

Tugas KPPS Pilkada

mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS; menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pilkada 2024

mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Pilkada

KPPS Pilkada memiliki sejumlah kewajiban dalam melaksanakan wewenang di atas. Berikut daftar kewajibannya:

menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi terkait daftar gaji anggota KPPS Pilkada 2024.***

Sentimen: negatif (84.2%)