Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: kecelakaan
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Rinciannya, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, berbagai pihak terlibat untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Salah satu pihak yang memainkan peran penting adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
PTPS direkrut dan diseleksi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Panwaslu. Adapun jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah satu orang.
Saat bertugas, PTPS Pilkada 2024 ini akan bekerja selama kurang lebih satu bulan, mulai dari persiapan hingga pelaporan hasil pengawasan Pilkada 2024 di masing-masing TPS.
Sama seperti penyelenggara pilkada lainnya, PTPS juga akan mendapatkan gaji. Berapa gaji PTPS Pilkada 2024?
Gaji PTPS Pilkada 2024Mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas TPS atau PTPS Pilkada 2024 adalah Rp 800.000 per orang/bulan.
PTPS Pilkada 2024 sebagai salah satu badan Ad Hoc juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia ketika melaksanakan tugasnya. Berikut ini rincian santunan kecelakaan kerja PTPS dan Badan Ad Hoc lainnya:
Meninggal: 36.000.0000 Cacat Permanen: 30.800.0000 Luka Berat: 16.500.000 Luka Sedang: 8.250.000 Bantuan Biaya Pemakaman: 10.000.000 Tugas dan Fungsi PTPS Pilkada 2024Tugas PTPS Pilkada meliputi beberapa hal. Berikut ini rinciannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020:
Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara. Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Wewenang PTPS Pilkada 2024Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan. Berikut wewenang PTPS yang dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu.
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, koordinasi tersebut meliputi:
Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.Itulah informasi terkait daftar gaji dan santunan PTPS Pilkada 2024.***
Sentimen: negatif (99.5%)