Sentimen
Positif (44%)
31 Mei 2024 : 13.47
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia

31 Mei 2024 : 13.47 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia

Sementara dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Sebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.

“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” kata Mukti.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: positif (44.4%)