Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia
Liputan6.com Jenis Media: News
Sementara dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Sebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.
“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” kata Mukti.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: positif (44.4%)