Sentimen
Negatif (99%)
1 Jun 2024 : 04.05
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Respons Jokowi Soal Putusan MA yang Bisa Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Nyalon di Pilkada 2024

1 Jun 2024 : 11.05 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Respons Jokowi Soal Putusan MA yang Bisa Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Nyalon di Pilkada 2024

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Ia meminta wartawan untuk menanyakan langsung persoalan tersebut ke pihak-pihak yang bersangkutan. 

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," katanya, di sela kegiatannya di Sumatera Selatan, dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun mengaku bahwa ia belum membaca putusan tersebut.

"Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," ujarnya. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga tak berkomentar banyak mengenai persoalan yang bikin heboh publik tersebut. Ia mengaku belum mengikutinya.

"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," ucapnya, sebagaimana dikutip dari Antara. 

Putusan MA tersebut memungkinkan seseorang yang beusia di bawah 30 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur (cagub) atau wakil gubernur (cawagub) di Pilkada 2024. Sementara, seseorang yang berusia di bawah 25 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) atau calon wali kota dan wakil walikota.

Nantinya, ketika pelantikan, cagub dan cawagub wajib sudah berusia 30 tahun, sedangkan cabup dan cawabup wajib sudah berusia 25 tahun. Putusan ini pun membuat putra sulung Jokowi bisa maju dalam Pilkada 2024.

Putusan MA

Putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut MA, pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pertimbangan MA

Dalam putusan tersebut, MA mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satu di antaranya, mereka menilai bahwa perhitungan usia bagi calon penyelenggara negara harus dilakukan sejak momen pelantikannya.

MA pun menyinggung soal adanya kerugian jika titik perhitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon. Kerugian tersebut bisa dialami oleh masyarakat maupun partai politik.***

Sentimen: negatif (99.4%)