Sentimen
Positif (99%)
1 Jun 2024 : 03.05
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKS Sepakat MA Kabulkan Penghapusan Syarat Usia Pilkada 2024: KPU Harus Ikut

1 Jun 2024 : 03.05 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PKS Sepakat MA Kabulkan Penghapusan Syarat Usia Pilkada 2024: KPU Harus Ikut

PIKIRAN RAKYAT - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat akan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan dihapuskannya syarat batas minimal usia untuk para calon peserta Pilkada 2024. Bahkan, PKS meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk ikut menyetujui ketentuan baru tersebut.

Kisruh Pilkada dua hari terakhir menjadi ramai. Pasalnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang dinilai ditunggangi kepentingan politik.

Implikasi gugatan tersebut berimplikasi pada perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa hal itu perlu disambut positif. Sebab, kata dia, keikutsertaan anak muda dalam Pilkada 2024 adalah hal baik.

"KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada," kata dia, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Mardani melanjutkan, Indonesia memiliki banyak anak muda yang berkualitas. Menurutnya, tak ada yang salah dengan memberi ruang bagi para anak muda untuk memimpin.

"Kita punya banyak anak muda berkualitas," katanya.

Adapun terkait arah PKS jelang Pilkada DKI Jakarta, Mardani Ali Sera mengungkap pihaknya belum bisa memetakan dengan saklek. Ia menyebut masih da kemungkinan untuk perubahan-perubahan. "Masih dinamis," katanya.

Baca Juga: Roundup: Jokowi Soal Kaesang Pangarep Berpeluang Maju Pilkada Berkat Putusan MA

KPU Belum Terima Permintaan MA

Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus aturan batas usia minimal 30 tahun bagi peserta Pilkada 2024 saat mendaftar. Kabar ini mendapat reaksi kontra kuat dari masyarakat, sebab dinilai ditunggangi kepentingan politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi kisruh yang timbul di kalangan publik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengaku belum bisa mengatakan apa pun. Hal ini lantaran pihaknya belum menerima file putusan MA terkait.

Dengan demikian, imbuhnya, perintah MA soal pencabutan aturan batas minimal usia calon kepala daerah belum sampai kepada mereka.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Idham, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Diketahui, sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. ***

Sentimen: positif (99.6%)