Sentimen
Negatif (98%)
31 Mei 2024 : 23.01
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo, Palu

Partai Terkait

NasDem Jengah Aturan Pemilu 'Ditabrak' Lagi: Cukup Sekali Kemarin, Cukup

31 Mei 2024 : 23.01 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

NasDem Jengah Aturan Pemilu 'Ditabrak' Lagi: Cukup Sekali Kemarin, Cukup

PIKIRAN RAKYAT - Partai Nasdem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon kepala daerah. NasDem mengaku tak ingin menyaksikan aturan Pemilu kembali diotak-atik.

MA sebelumnya telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut syarat batas usia minimal bagi calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, di Pilkada 2024.

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menanggapi dengan tendensi kecewa. Dia berharap putusan MA tidak lagi dijadikan alat untuk pemenuhan kepentingan kelompok tertentu.

"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, 'mengakali aturan'," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Singgung Drama MK dan Cawapres Gibran

Menilik ke belakang, Sugeng melanjutkan, masih hangat kisruh aturan ditabrak dengan pola serupa, yaitu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu mengamini gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Putusan kemudian menjadi bermasalah, dan terbukti benar diketok palu dengan jalan yang keliru hingga berakhir dengan penurunan Ketua MK, Anwar Usman dari jabatannya.

Putusan keliru sebab Ketua MK terbukti mencederai etik alam pengambilan keputusan. Implikasinya, aturan dinilai sarat kepentingan untuk memuluskan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk jadi cawapres Prabowo Subianto.

Meski begitu, putusan MK tetap tak bisa diganggu gugat, dan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak ada artinya.

"Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya," ujar Sugeng.

"Tetapi, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi," kata dia lagi, menegaskan bahwa kejadian tersebut tak boleh terulang.

Diketahui, sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. ***

Sentimen: negatif (98.4%)