Ketua MA: Kekurangan Hakim di Indonesia Mendesak, Perlu Rekrutmen Tahunan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyatakan bahwa kebutuhan hakim di Indonesia masih kurang untuk menangani berbagai perkara yang ada, sehingga diperlukan penambahan jumlah hakim setiap tahunnya.
Pernyataan ini disampaikan Syarifuddin pada acara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang di Padang, Jumat (30/5).
"Setiap tahunnya banyak hakim Pengadilan Tinggi kita yang pensiun, sehingga dibutuhkan penambahan," ujar Syarifuddin.
Ia mengungkapkan bahwa setiap tahun terjadi pengurangan sekitar 300 hakim akibat pensiun, sakit, atau diberhentikan karena pelanggaran berat.
Untuk mengatasi kekurangan ini, Syarifuddin menekankan perlunya penerimaan calon hakim minimal setiap tahun.
"Sekarang kita masih membina sekitar 1.000 hingga 1.500 hakim di seluruh wilayah Indonesia. Namun, jumlah itu masih belum cukup," katanya.
Syarifuddin berharap pemerintah memberikan kesempatan bagi MA untuk merekrut calon hakim baru agar berbagai perkara yang masuk ke pengadilan dapat segera diselesaikan.
Ia juga menekankan bahwa menjadi pemimpin di lembaga peradilan memerlukan lebih dari sekadar kecerdasan; integritas yang kuat dan pengalaman menjalankan organisasi peradilan sangat penting.
Menurut Syarifuddin, pekerjaan hakim bukanlah tugas yang mudah karena melibatkan putusan perkara yang kompleks, godaan finansial, ujian sosial, dan tekanan politik yang selalu mengintai.
Sebagai langkah untuk mencegah pelanggaran kode etik oleh hakim, MA telah memperkuat pengawasan terhadap hakim, salah satunya melalui teknologi informasi.
Dengan adanya rekrutmen tahunan dan pengawasan ketat, diharapkan kekurangan hakim dapat teratasi dan kualitas penegakan hukum di Indonesia dapat terus meningkat. (*)
Sentimen: netral (49.6%)