Segini Bocoran Gaji Komisioner Tapera, Tembus Rp43 Juta per Bulan

31 Mei 2024 : 18.46 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Segini Bocoran Gaji Komisioner Tapera, Tembus Rp43 Juta per Bulan

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan itu, kepesertaan Tapera menjadi wajib bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di swasta dan pekerja mandiri.

Iuran yang dibayarkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Rinciannya, 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pekerja Lebih Murah Ambil KPR daripada Iuran Tapera

Sementara untuk pekerja mandiri, iuran Tapera ditanggung oleh dirinya sendiri.

"Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera," bunyi Pasal 20 ayat (2) PP tersebut.

Gaji Komisioner Tapera

Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Sebelumnya, badan ini bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya mengelola dana perumahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir dari laman resmi Tapera, pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner.

Posisi komite diduduki oleh beberapa pejabat negara ex officio Menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Anggota komite Tapera lainnya adalah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Frederica Widyasari, dan unsur professional yang memahami perumahan dan pemukiman.

Adapun petinggi lainnya dalam struktur organisasi BP Tapera meliputi komisioner dan deputi komisioner. Komisioner Tapera saat ini adalah Heru Pudyo Nugroho, yang juga pejabat eselon Kementerian Keuangan.

Gaji para komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya untuk Komite Tapera.

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Komite Tapera berhak menerima honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 3, Komite Tapera unsur professional mendapat besaran honorarium tertinggi, yakni Rp43,34 juta.

Adapun Ketua Komite Tapera ex officio dari unsur menteri berhak atas honor sebesar Rp32,5 juta. Sementara menteri lainnya yang menjabat ex officio di BP Tapera Rp29,25 juta per bulan.

Namun besaran itu hanyalah honorarium, belum termasuk penghasilan lainnya berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.

Tunjangan yang didapatkan pengurus BP Tapera mencakup THR yang nominalnya atu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 ayat (2).***

Sentimen: positif (98.8%)