Sentimen
Negatif (100%)
31 Mei 2024 : 18.03
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, TransJakarta, PT INALUM

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara

1 Jun 2024 : 01.03 Views 3

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Kasus Korupsi Bansos, Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Bansos itu bagian dari bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 13 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga

Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Dirut Transjakarta Dituntut 9 Tahun Penjara

JPU KPK juga menuntut agar terdakwa Ivo Wongkaren dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa Ivo Wongkaren yang sudah disita dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas utk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujarnya.

Baca Juga

Dirut Inalum Dikabarkan jadi Tersangka Korupsi PGN, Pertamina Buka Suara

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap barang yang dipergunakan untuk melakukan sarana kejahatan yaitu satu bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya terletak di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan untuk negara.

Tak hanya Ivo, JPU KPK dalam sidang ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Ramdhani berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menuntut terdakwa Roni Ramdani hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan barang bukti yang dirampas untuk negara tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

JPU juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyanto berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (100%)