Sentimen
Positif (99%)
31 Mei 2024 : 15.40
Informasi Tambahan

Institusi: IPB, Institut Pertanian Bogor

Kab/Kota: Bogor

Kasus: korupsi

Alexander Marwata Sayangkan Komposisi Pansel Pilihan Jokowi, Tidak Ada Mantan Pimpinan KPK 

31 Mei 2024 : 22.40 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alexander Marwata Sayangkan Komposisi Pansel Pilihan Jokowi, Tidak Ada Mantan Pimpinan KPK 

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) masa jabatan 2024-2029. Sayangnya, tidak ada nama mantan pimpinan KPK di daftar sembilan nama pansel yang dipilih Jokowi. 

“Sayangnya tidak ada mantan pimpinan KPK sebagai anggota pansel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.

Pria yang karib disapa Alex ini menjelaskan, apabila ada mantan pimpinan KPK di komposisi pansel, maka dapat memberikan gambaran sosok yang tepat untuk memimpin lembaga antirasuah. Sehingga, lanjut Alex, upaya pemberantasan korupsi bisa dipimpin orang-orang yang tepat.

“Padahal kalau ada (mantan pimpinan KPK) bisa memberikan gambaran sosok capim KPK seperti apa yang dibutuhkan sehingga upaya pemberantasan korupsi dipimpin oleh orang-orang yang tepat,” ujar Alex.

Kendati tidak ada mantan pimpinan KPK, Alex berharap pansel capim bisa bekerja secara independen. Dia meminta supaya pansel memilih calon pimpinan lembaga antikorupsi yang bisa bekerja profesional dan berintegritas.

“Semoga bisa bekerja dengan baik dan independen. Pilih capim KPK yang profesional dan berintegritas,” tuturnya. 

KPK Minta Pansel Capim Serap Aspirasi Rakyat 

KPK mengapresiasi Jokowi yang sudah menandatangani Keppres pembentukan pansel calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas). Lembaga antirasuah menyebut Jokowi berkomitmen menjaga konsistensi dan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya berharap anggota pansel dapat  bekerja secara optimal dan independen. Para anggota pansel diminta melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif.

“Kami meyakini, Pansel memahami problematika pemberantasan korupsi saat ini, sekaligus tantangan-tantangan ke depannya. Termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa lebih berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

KPK, diungkapkan Ali, meminta pansel juga bergerak secara proaktif menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat dalam menyeleksi calon pimpinan KPK. Sebab, masyarakat adalah korban dari praktik-praktik korupsi di Tanah Air. 

Dengan mendengar suara rakyat, lanjut Ali, pansel  akan melahirkan calon-calon pimpinan dan Dewas KPK yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu, bakal lahir juga pimpinan lembaga antirasuah yang berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan profesional saat melaksanakan tugas-tugas memberantas korupsi.

“Dimana pemberantasan korupsi melalui penindakan (upaya represif) harus betul-betul bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pemulihan atas kerugian negara secara optimal,” ujar Ali. 

Di sisi lain, Ali menyebut pencegahan korupsi harus dilakukan secara kolaboratif melibatkan seluruh unsur sehingga terbangun sistem tata kelola yang dapat meminimalisir terjadi korupsi. “Sehingga bisa mendukung perbaikan kualitas pelayanan publik. Termasuk, yang tidak kalah penting, edukasi antikorupsi bagi masyarakat,” tuturnya. 

Harapan tersebut, kata Ali, sejalan dengan visi Indonesia emas 2045 untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, adil, makmur, dan sejahtera. “Dimana salah satu prasyaratnya adalah terbangun masyarakat yang berbudaya antikorupsi,” ucap Ali.

Nama-nama Pansel KPK

Jokowi menandatangani Keppres pembentukan pansel calon pimpinan KPK. Ada sembilan anggota pansel yang akan menyeleksi calon pimpinan dan anggota dewan pengawas (Dewas) KPK masa bakti 2024-2029. 

“Jadi memang benar bapak presiden sudah menandatangani lengkapnya Keppres tentang panitia seleksi pimpinan dan Dewas KPK. Jadi ini satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan juga anggota dewan pengawas KPK,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di kepada wartawan Kamis, 30 Mei 2024.

Pratikno mengungkapkan, Jokowi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai ketua pansel. Sedangkan, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Satria menjabat wakil ketua pansel. 

“Sedangkan anggotanya Ivan Yustiavananda kepala PPATK. Kemudian ibu Nawal Nely, kemudian Prof Ahmad Erani Yustika, Ambeg Paramarta, Prof Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, Taufik Rahman,” tutur Pratikno.

Lebih lanjut Pratikno menjelaskan, penunjukan Yusuf Ateh sebagai ketua pansel sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK. Di dalam aturan tersebut disebutkan ketua pansel berasal dari unsur pemerintah pusat. 

“Jadi anggota panselnya ada 9 orang, 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat,” ujar Pratikno.

Pratikno menyebut pansel calon pimpinan KPK akan segera bekerja sebagai tindak lanjut dari Keppres dikeluarkan Jokowi. Mereka bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diproses di DPR melalui tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Berikut sembilan nama Pansel KPK:

Ketua Pansel merangkap anggota: M Yusuf Ateh (Kepala BPKP) Wakil Ketua merangkap anggota: Arief Satria (Rektor IPB dan ketua ormas)3. Ivan Yustiavandana  Nawal Nely  Ahmad Erani Yustika Ambeg Paramarta Elwi Danil Rezki Sri Wibowo Taufik Rachman

"Kita harapkan Pansel secara optimal bekerja sebaik-baiknya untuk menentukan nama-nama yang dibawa dan diusulkan ke DPR," tutur Pratikno.***

Sentimen: positif (99.9%)