Sentimen
Positif (97%)
31 Mei 2024 : 08.18
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

31 Mei 2024 : 15.18 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyebut bahwa ada pola yang sama dalam keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Untuk diketahui, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Jadi, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden sehingga memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden padahal masih berusia 36 tahun. Padahal, UU Pemilihan Umum (Pemilu) mengamanatkan usia minimum 40 tahun.

Menurut Bivitri, sebelum putusan MK nomor 90 keluar, nama Gibran Rakabuming Raka sudah mulai diusung maju sebagai calon wakil presiden. Tetapi, terganjal oleh syarat batas usia sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga: Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Namun, kemudian Gibran bisa maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah ada putusan MK nomor 90.

“Nah yang terjadi sekarang (Putusan MA keluar karena) ganjalan juga tapi bedanya sangat tipis, beda hitungan bulan jadi tidak perlu diubahnya sampai dengan tambahan (kata) atau sedang dan seterusnya. Tetapi sekarang tinggal apakah mau sejak penetapan pasangan calon atau sejak pelantikan,” ujar Bivitri dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Dia juga berpadangan, diubahkan nomenklatur syarat usia dari sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan dilakukan sebenarnya hanya berbeda beberapa bulan saja.

“Karena bedanya kalau saya tadi itung-itung sekitar tiga sampai empat bulan saja. Jadi buat saya itu yang dibaca oleh publik. Jadi tidak bisa dicegah gitu ya pandangan seperti ini karena polanya sama,” kata Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri mengatakan, menjadi wajar bahwa publik berpraduga putusan MA tersebut memiliki tujuan politik untuk mengakomodasi pihak tertentu maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 setelah membaca ada kesamaan pola dengan Putusan MK nomor 90.

Baca juga: Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Sebagaimana diketahui, publik mulai ramai mengaitkan putusan MA dengan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang belakangan disebut diusulkan untuk dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono di Pilkada Jakarta 2024.

Apalagi, muncul poster Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dengan tulisan untuk Jakarta 2024, sebelum putusan MA keluar.

Kaesang diketahui terganjal dengan masalah usia apabila hendak maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Sebab, usianya masih 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 sebelum akhirnya diubah lewat Putusan MA, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (97.7%)