Sentimen
Positif (98%)
30 Mei 2024 : 16.51
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait
Yodi Martono Wahyunadi

Yodi Martono Wahyunadi

Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

30 Mei 2024 : 23.51 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mempertanyakan mengapa MA bisa membuat putusan secepat itu.

Dia juga menyatakan tidak ada proses persidangan yang terbuka di MA dalam memutus gugatan terhadap suatu peraturan.

"Itu lah mengapa sangat mendesak agar judicial review di Mahkamah Agung dilakukan terbuka, transparan, dan akuntabel seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi," kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (31/5/2024).

Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ia menegaskan, judicial review yang dilakukan secara transparan dan akuntabel penting guna mengurangi kecurigaan dan anasir-anasir yang spekulatif.

"Sehingga semua pihak diperlakukan berdasar prosedur yang terukur berbasis tata kelola peradilan yang baik, modern, dan antikorupsi," ucapnya.

Sementara itu, juru bicara MA Suharto mengeklaim bahwa cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Adapun putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dengan putusan ini, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh KPU.

MA tidak menyampaikan pertimbangan lebih jauh terkait putusannya mengabulkan permohonan dari Ridha, selain menyebut bahwa PKPU 9/2020 bertentangan dengan UU Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.1%)