Sentimen
Positif (96%)
30 Mei 2024 : 17.24
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, PT Asuransi Jiwasraya

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

30 Mei 2024 : 17.24
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron memperingatkan agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikerjakan pemerintah tidak menjadi ladang korupsi.

Herman menyinggung kasus korupsi di dua perusahaan asuransi jaminan hari tua milik pemerintah, Asabri dan Jiwasraya, yang sama-sama mengimpun dana publik seperti Tapera.

"Jangan sampai kasus-kasus proyek seperti sebelumnya, kita ingat, jiwasraya, dana pensiun Asabri, Taspen yang semuanya itu juga sebagai bagian dana publik," kata Herman dalam acara diskusi 'Menakar Untung Rugi Tapera' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Oleh karena itu, Herman mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat secara langsung.

Herman juga menekankan, transparansi adalah isu penting agar kasus korupsi di Asabri dan Jiwasraya tak terulang di Tapera.

"Oleh karenanya juga harus dicarikan bagaimana pengumpulan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan kapabel," ucap Herman.

Senada, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah juga menilai program Tapera menimbulkan pertanyaan besar di benak publik.

Menurut dia, ada kekhawatiran bahwa program Tapera bakal bernasib sama seperti Asabri dan Jiwasraya yang dilanda korupsi.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

"Sekarang pertanyaannya, seperti apa perencanaannya. Sekarang apa yang terjadi dalam Tapera ini?" kata Trubus.

Program Tapera menjadi persoalan karena para pekerja diwajibkan membayar iuran yang akan masuk ke dalam rekening simpanan Tapera.

Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri mengiur sebesar 3 persen dan ditanggung sendiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (96.8%)