Sentimen
Positif (57%)
30 Mei 2024 : 19.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Usai Putusan MA, KPU Enggan Berspekulasi soal Kaesang Bisa Nyalon Jadi Cawagub

30 Mei 2024 : 19.00 Views 18

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Usai Putusan MA, KPU Enggan Berspekulasi soal Kaesang Bisa Nyalon Jadi Cawagub

Idham menambahkan, sampai dengan saat ini KPU masih terus melakukan harmonisasi untuk menggodok rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pilkada 2024. Artinya, putusan MA soal pencabutan aturan batas usia pencalonan sebagai kepala daerah bakal menjadi poin perhatian.

“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” Idham menandasi.

Diketahui sebelum ramai putusan MA terhadap KPU, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang bakal maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Budi Djiwandono, keponokan Prabowo Subianto yang juga berstatus sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.

Sentimen: positif (57.1%)