Sentimen
Negatif (88%)
30 Mei 2024 : 20.06
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana

MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

31 Mei 2024 : 03.06 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Baca Juga

KPU Pastikan Pakai Sirekap di Pilkada Serentak 2024

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga

RUU Polri jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.

Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Dugaan Asusila di Sidang DKPP, Kuasa Hukum Korban: Bukti Kami Jauh Lebih Kuat

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (88.9%)