Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Ahmad Ridha Sabana
MA Minta KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Baca Juga
KPU Pastikan Pakai Sirekap di Pilkada Serentak 2024
"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Sebagai informasi, batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Baca Juga
RUU Polri jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya kepala daerah minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Dugaan Asusila di Sidang DKPP, Kuasa Hukum Korban: Bukti Kami Jauh Lebih Kuat
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: negatif (88.9%)