Sentimen
Negatif (99%)
30 Mei 2024 : 19.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular

Starlink Beroperasi di Indonesia, Legislator Ingatkan Pemerintah Adil

30 Mei 2024 : 19.55 Views 14

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Starlink Beroperasi di Indonesia, Legislator Ingatkan Pemerintah Adil

Jakarta: Komisi VI DPR RI meminta pemerintah bersikap adil dan konsisten terhadap usaha telekomunikasi dan internet di Tanah Air. Hal itu disampaikan sehubungan mulai beroperasinya Starlink di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR Harris Turino dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PT Telkom Tbk menyampaikan, salah satu unsur keadilan berusaha yaitu memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Dia mempertanyakan apakah Starlink sudah memenuhi semua syarat tersebut, salah satunya memiliki Network Operation Center (NOC). "Menkominfo bilang akan mendesak Starlink segera membereskan perizinan untuk beroperasi di Indonesia. Kalau belum ada izinnya, apakah artinya pemerintah sudah menyajikan ladang persaingan yang fair? Karena semestinya jelas, izinnya komplet, baru boleh beroperasi," kata Harris melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024. Dia menegaskan keadilan praktik berusaha tak boleh diabaikan pemerintah. Sebab, bisa berdampak buruk terhadap perusahaan telekomunikasi dan internet. Menurut dia, perusahaan telekomunikasi lokal, terutama milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa bangkrut "Tentu kita tidak menutup perkembangan teknologi dan persaingan. Tapi, BUMN juga harus siap kalau terjadi persaingan yang tidak seimbang," ujar dia.   Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VI Evita Nursanty. Menurut dia, pendiri Starlink, Elon Musk, hanya memanfaatkan market Indonesia. Dia mengaku bingung dengan sikap pemerintah yang memberikan keistimewaan kepada Starlink. BUMN harusnya teriak dan mendesak pemerintah bersikap adil. "Dan Starlink harus memenuhi persyaratan. Kalau Starlink bisa menyediakan layanan internet di bawah Rp100 ribu, usia Telkomsel mungkin cuma lima tahun lagi," kata Evita. Sebagai pemain di industri internet, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data. Dia mengingatkan pemerintah tah cuma melihat aspek bisnis dan ekonomi. Eksekutif harus memprioritaskan keamanan nasional. Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut Starlink tak akan melakukan tekanan dalam tahap awal berusaha. Tekanan diprediksi terjadi saat Starlink mulai menguasai dan menjadi ancaman terhadap Telkom. "Tapi, kalau terjadi persaingan bebas, tentu Starlink akan bisa menguasai, dan menjadi ancaman buat Telkom," kata Herman.

Jakarta: Komisi VI DPR RI meminta pemerintah bersikap adil dan konsisten terhadap usaha telekomunikasi dan internet di Tanah Air. Hal itu disampaikan sehubungan mulai beroperasinya Starlink di Indonesia.
 
Anggota Komisi VI DPR Harris Turino dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PT Telkom Tbk menyampaikan, salah satu unsur keadilan berusaha yaitu memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Dia mempertanyakan apakah Starlink sudah memenuhi semua syarat tersebut, salah satunya memiliki Network Operation Center (NOC).
 
"Menkominfo bilang akan mendesak Starlink segera membereskan perizinan untuk beroperasi di Indonesia. Kalau belum ada izinnya, apakah artinya pemerintah sudah menyajikan ladang persaingan yang fair? Karena semestinya jelas, izinnya komplet, baru boleh beroperasi," kata Harris melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Mei 2024.
Dia menegaskan keadilan praktik berusaha tak boleh diabaikan pemerintah. Sebab, bisa berdampak buruk terhadap perusahaan telekomunikasi dan internet. Menurut dia, perusahaan telekomunikasi lokal, terutama milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa bangkrut
 
"Tentu kita tidak menutup perkembangan teknologi dan persaingan. Tapi, BUMN juga harus siap kalau terjadi persaingan yang tidak seimbang," ujar dia.
 
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VI Evita Nursanty. Menurut dia, pendiri Starlink, Elon Musk, hanya memanfaatkan market Indonesia.
 
Dia mengaku bingung dengan sikap pemerintah yang memberikan keistimewaan kepada Starlink. BUMN harusnya teriak dan mendesak pemerintah bersikap adil.
 
"Dan Starlink harus memenuhi persyaratan. Kalau Starlink bisa menyediakan layanan internet di bawah Rp100 ribu, usia Telkomsel mungkin cuma lima tahun lagi," kata Evita.
 
Sebagai pemain di industri internet, Starlink harusnya memenuhi berbagai kewajiban yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
 
Kemudian, aspek potensi interferensi, penerapan kebijakan perpajakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pemenuhan Quality of Service (QoS), hingga aspek perlindungan dan keamanan data.
 
Dia mengingatkan pemerintah tah cuma melihat aspek bisnis dan ekonomi. Eksekutif harus memprioritaskan keamanan nasional.
 
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut Starlink tak akan melakukan tekanan dalam tahap awal berusaha. Tekanan diprediksi terjadi saat Starlink mulai menguasai dan menjadi ancaman terhadap Telkom.
 
"Tapi, kalau terjadi persaingan bebas, tentu Starlink akan bisa menguasai, dan menjadi ancaman buat Telkom," kata Herman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (99.9%)