Sentimen
Positif (88%)
30 Mei 2024 : 18.11

Sri Mulyani & Basuki Cs Jadi Pengurus BP Tapera, Berapa Sih Gajinya?

30 Mei 2024 : 18.11 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Sri Mulyani & Basuki Cs Jadi Pengurus BP Tapera, Berapa Sih Gajinya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menjadi topik pembahasan utama di kalangan warga RI, terutama kelompok pekerja. Tapera ini akan diberlakukan wajib bagi pegawai swasta, ASN, Non-ASN hingga pegawai mandiri.

Adapun, besaran iuran ditetapkan 3% dari gaji pegawai. Nantinya, pemberi kerja hanya menanggung 0,5% dan sisanya 2,5% ditanggung pegawai.

Di balik Tapera, ada Badan Pengelola (BP) Tapera yang didapuk untuk mengelola simpanan Tapera masyarakat.

-

-

BP Tapera ini diawasi oleh kelompok Komite Tapera yang terdiri dari lima orang. Kelima orang tersebut adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.

Dikutip dari situs resmi BP Tapera, Kamis (30/5/2024), kelima anggota komite itu punya sejumlah tugas seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.

Lantas berapa gaji Komite Tapera tersebut?

Dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera, gaji Sri Mulyani dan kawan-kawan berhak menerima gaji tambahan dalam bentuk honorarium.

"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," tulis Pasal 1 Ayat (3) Perpres Nomor 9 Tahun 2023.

Sementara itu, insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (4) dan (5).

Berikut ini manfaat tambahan yang dimaksud:

- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;

- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan

- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan

Insentif dan Manfaat Tambahan lainnya diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional. Untuk besaran insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak 40% dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Adapun, manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) sebesar honorarium diberikan satu kali per setahun, tunjangan transportasi sebesar 20% honorarium diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25% total honorarium setahun diberikan saat akhir masa jabatan.

Kemudian dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Besaran ini ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan.

Dikutip dari Perpres tersebut, ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp 32.508.000 per bulan. Sementara itu, anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.

Kemudian untuk anggota unsur profesional di luar menteri bisa mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000. Besaran gaji tersebut belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.

Sebagai catatan, honorarium Komite Tapera tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


[-]

-

Fakta Potongan Tapera Karyawan: Ini Tahapan, Jadwal & Besaran!
(haa/haa)

Sentimen: positif (88.7%)