Sentimen
Positif (94%)
30 Mei 2024 : 15.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Banjarnegara

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK Kembali Usut Kasus Harun Masiku, Salah Satu Anggota Advokasi PDIP Diperiksa

30 Mei 2024 : 22.00 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Kembali Usut Kasus Harun Masiku, Salah Satu Anggota Advokasi PDIP Diperiksa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Harun Masiku (HM), mantan Calon Legislatif (Caleg) PDIP yang masuk daftar buronan.

Hari ini, Rabu (29/5), salah satu anggota Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait suap PAW yang melibatkan anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK memanggil Simon Petrus, seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Advokasi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.

"Hari ini (29/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Simon Petrus (pengacara)" kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/5), dikutip dari Pojok Satu.

Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya pencarian terhadap Harun Masiku dengan memeriksa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang telah dibebaskan dengan syarat sejak Oktober 2023.

Wahyu sebelumnya telah diperiksa pada Desember 2023 terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Langkah selanjutnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Wahyu, yang kini masih berada di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga Februari 2027, sebelumnya menjalani masa penahanan atas putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Wahyu Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, yang berlaku setelah menjalani pidana pokok.

Dalam kasus suap terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, Wahyu terbukti menerima uang sejumlah 19 ribu Dolar Singapura dan 38.500 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Calon Legislatif (Caleg) PDIP.

Uang tersebut diterima dengan tujuan untuk memuluskan proses PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Harun Masiku saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.(*)

Sentimen: positif (94.1%)