Sentimen
Negatif (86%)
30 Mei 2024 : 13.54
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKS Akhirnya Pecat Sofyan yang Diduga Jadi Bandar Narkoba

30 Mei 2024 : 13.54 Views 6

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

PKS Akhirnya Pecat Sofyan yang Diduga Jadi Bandar Narkoba

Harianjogja.com, JAKARTA—Usai ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena diduga menjadi bandar narkoba, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PKS M. Nasir Djamil. Dia menjelaskan, Sofyan otomatis dipecat sebagai kader dan caleg terpilih karena terlibat dalam kasus narkotika. Terlebih, disinyalir uang hasil penjualan narkoba itu dipakai untuk biaya kampanyenya selama Pileg 2024.

BACA JUGA: Hasil Penjualan 70 Kg Sabu-Sabu Caleg PKS Sofyan Diduga untuk Pilkada 2024

"Iya dong [dipecat], apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extraordinary [luar biasa]. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu [dipecat]," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Nasir mengaku selama ini PKS tidak tahu Sofyan terlibat dalam sindikat pengedar narkoba. Oleh sebab itu, lanjutnya, PKS akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Lebih lanjut, Nasir menyatakan permintaan maaf kepada warga Aceh.

Menurutnya, peristiwa tersebut di luar kemampuan PKS. Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, posisi Sofyan sebagai caleg terpilih akan digantikan oleh caleg dengan pemilik suara terbesar kedua. "Sesuai dengan Undang-undang lah," jelas Nasir.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan setelah menjadi buron selama satu bulan. Dia ditangkap saat tengah berbelanja di toko pakaian Aceh pada Sabtu (25/5/2024) sekitar 15.56 WIB. Kepolisian menduga jaringan Sofyan terkait dengan sindikat narkoba Freddy Pratama.

Atas perbuatannya, dia dijerat UU Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: negatif (86.5%)