Sentimen
Negatif (65%)
30 Mei 2024 : 06.13
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Febri Diansyah Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Syahrul Yasin Limpo, Senin 3 Juni 2024

30 Mei 2024 : 06.13 Views 16

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Febri Diansyah Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Syahrul Yasin Limpo, Senin 3 Juni 2024

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah dkk sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan. Mereka rencananya akan dihadirkan pada Senin 3 Juni 2024.

Perihal menghadirkan Febri ke muka persidangan lantaran dia sempat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Direncana kami kan kalau mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin seperti yang saya sampaikan ada saksi di dalam berkas sekitar 5 orang kalau mengenai atas nama mas Febri kita juga masukkan itu dijadwal untuk yang hari Senin, kami akan mengirimkan panggilan," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Sebagaimana diketahui, ada dua pengacara lagi yang sempat menemani Syahrul Yasin Limpo sebelumnya, yakni Donal Fariz dan Rasamala Aritonang. Hanya saja menurut Meyer, perihal ketiga orang tidak harus sepenuhnya datang, selama salah satunya dapat memberikan keterangan nanti di muka persidangan.

"Saya pernah yang berulang kali menyampaikan tidak harus masalah kuantitas banyaknya orang, tetapi kualitas yang diterangkan tersebut seperti itu ya, nanti disaksikan saja apakah semuanya ataukah hanya salah satu, kami juga akan berkoordinasi dengan tim JPU dan staf untuk mengirimkan surat panggilannya," pungkas Meyer.

Perihal Febrie cs itu juga sebelumnya memang pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Mereka didalami penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah dinas SYL untuk perkara gratifikasi, pemerasan, dan TPPU Kementan.

Dia juga pernah disebut-sebut menghilangkan barang bukti untuk kasus korupsi Kementan hingga membocorkan Surat perintah penyidikan (Sprindik). Namun hal itu dibantah oleh Febrie cs juga dari pihak KPK pada akhirnya.

Sentimen: negatif (65.3%)