Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Putuskan Banding Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh dari Tahanan
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan. Keputusan itu usai para pimpinan KPK menggelar rapat.
“KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum banding atau perlawanan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
KPK Tegaskan Jaksa Harus Banding usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan
Dia menilai hakim yang mengadili kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tidak konsisten. Sebab, hakim tersebut juga mengadili kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di dua perkara tersebut, kata Ghufron, hakim telah mengeluarkan putusan sela yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Bakan, hakim telah memvonis Lukas Enembe bersalah atas perkara korupsi.
Baca Juga
KY Terjunkan Tim Investigasi usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan
“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang, maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi Gazalba Saleh. Hakim menyatakan sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba tidak lanjut ke pembuktian pokok perkara dan memerintahkan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (66%)