Sentimen
Negatif (99%)
30 Mei 2024 : 06.32
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah

Burhanuddin

Burhanuddin

Yusuf Ateh

Yusuf Ateh

Rugikan Negara Rp 300 T, Ada Tersangka Baru

30 Mei 2024 : 06.32 Views 12

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Rugikan Negara Rp 300 T, Ada Tersangka Baru

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung mengungkap jumlah terbaru kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun hingga ada tersangka anyar.

Dirangkum detikcom, Kamis (30/5/2024), Kejagung menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi timah, Rabu (29/5). Konferensi pers dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Berikut poin-poin terbarunya:

Kerugian Negara Rp 300 T

ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus ini. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.

Berkas Dilimpahkan Pekan Depan

Burhanuddin menyebutkan berkas perkara ini diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan. Burhanuddin berharap berkas bisa dilimpahkan dalam seminggu ke depan.

"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Grandyos Zafna

Kerugian Rp 300 T Masuk Dakwaan

Burhanuddin mengungkapkan kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 300 triliun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan jumlah itu masuk ke kategori kerugian negara bukan kerugian perekonomian negara.

"Angka yang tadi disebut sebesar Rp 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujar Febrie dalam jumpa pers.

Febrie mengatakan kasus ini akan dibawa ke persidangan. Para terdakwa akan didakwa kerugian negara.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara, sekali lagi jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," ujar Febrie.

Kerugian Rp 300 T Real Loss

Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 300 triliun masuk ke kategori kerugian negara. Febrie mengatakan ini adalah kerugian real loss.

"Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata Febrie.

Baca halaman selanjutnya soal tersangka baru kasus ini>>

Sentimen: negatif (99.8%)