Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
SYL Bantah Keluarganya Ikut Atur Jabatan Stafsus Mentan: Saya Tidak Pernah Diintervensi Keluarga
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menepis tudingan yang menyebut keluarganya melakukan cawe-cawe atau ikut mengatur jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia memilih Joice Triatman untuk menempati posisi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian lantaran telah memiliki pengalaman sebelumnya di Kementerian Perdagangan.
Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem Joice Triatman. Di persidangan, Joice mengaku diminta anak perempuan Syahrul Yasin Limpo yaitu Indira Chunda Thita Syahrul untuk menjadi Stafsus Mentan.
“Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya tentang jabatan, oleh karena itu pernyataan Joice saya tolak. Joice adalah tiga yang disodorkan oleh NasDem dan saya pilih Joice karena dia sudah punya pengalaman sebelumnya di Kementerian Perdagangan,” kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Syahrul Yasin Limpo menegaskan kesaksian yang disampaikan Joice tidak benar. Dia memastikan, anaknya tidak bisa ikut campur soal pengisian jabatan di Kementan. Dengan demikian, dia membantah kesaksian Joice soal jabatan Stafsus Mentan.
“Jadi, tidak betul pernyataan Joice bahwa itu rekomendasi anak saya Thita. Anak saya tidak bisa mencampuri urusan saya,” ujar Syahrul Yasin Limpo.
Dakwaan SYLJaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (99.1%)