Sentimen
Negatif (100%)
29 Mei 2024 : 23.06
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Anak SYL Kemal Redindo Akui Terima Mobil Pajero

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

29 Mei 2024 : 23.06
Anak SYL Kemal Redindo Akui Terima Mobil Pajero

Gery David Sitompul | Rabu, 29/05/2024 20:23 WIB

Anak mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo mengaku menerima mobil pajero

Jakarta, Jurnas.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL bernama Kemal Redindo mengakui menerima satu unit mobil merek Pajero.

Mobil itu telah disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret SYL.

Hal itu diungkap Kemal saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jaka

Dikatakan Kemal, mobil Pajero itu diterima saat masa akhir jabatan SYL selaku Mentan. Kemal mengklaim tak mengetahui sosok pemberi mobil itu.

"Kalau yang di Makassar ada yang tersita ada mobil Pajero. Saya kurang tahu. Kami hanya menerima saja," ujar Kemal saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Kemal menyebut bahwa saat menerima, terdapat logo Partai Nasdem pada mobil tersebut. Oleh seba itu, Kemal mengira mobil itu berasal dari Partai Nasdem.

"Kami mengira itu dari Nasdem, karena sudah ada logo Nasdemnya, sudah ada mukanya bapak, itu intinya," kata Kemal.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. 

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Anak SYL Kemal Redindo

Sentimen: negatif (100%)