Sentimen
Negatif (100%)
29 Mei 2024 : 18.48
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Terungkap di Persidangan, Ini Chat Pertama SYL ke Biduan Dangdut Nayunda Nabila

30 Mei 2024 : 01.48 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Terungkap di Persidangan, Ini Chat Pertama SYL ke Biduan Dangdut Nayunda Nabila

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dalam kesaksiannya, Nayunda membeberkan pesan atau chat pertama yang dikirimkan Syahrul Yasin Limpo kepadanya. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya ke Nayunda soal awal mula bisa berkenalan dengan Syahrul Yasin Limpo. Nayunda mengaku bisa berkenalan dengan politikus Partai NasDem tersebut lantaran diperkenalkan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

“Di momen apa diperkenalkan? Kenapa Pak Hatta itu berani memperkenalkan saudara dengan Pak menteri?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

“Saudara sudah kenal sebelumnya dengan Pak Muhammad Hatta? tanya Hakim Rianto menambahkan.

“Sudah yang mulia,” kata Nayunda.

Hakim Rianto lantas mendalami perkenalan Nayunda dengan Syahrul Yasin Limpo. Dia mencecar Nayunda soal siapa yang pertama kali berinisiatif ingin berkenalan.

“Apakah saudara sendiri yang mau berkenalan dengan Pak menteri atau itu maunya Pak Hatta?” cecar Hakim Rianto.

Nayunda mengaku bahwa Muhammad Hatta meminta nomor ponselnya untuk diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo. Akan tetapi, awalnya dia tidak mengetahui tujuan Hatta meminta nomor ponselnya. Setelah memberitahu nomor ponselnya, Nayunda mengaku mendapatkan pesan di aplikasi percakapan WhatsApp dari Syahrul Yasin Limpo.

Isi Pesan SYL

Nayunda lalu membeberkan isi pesan pertama yang dikirimkan Syahrul Yasin Limpo ke nomor WhatsApp. Dia menyebut tidak ada kata atau kalimat yang dikirimkan Syahrul Yasin Limpo melainkan hanya berupa stiker.

“Tahu enggak saudara bahwa kemudian nomor (ponsel) saudara dikasih (ke SYL)” tanya Hakim Rianto.

“Akhirnya tahu karena saya terima WA (dari SYL),” tutur Nayunda.

“Apa bunyi WA-nya?” tanya Hakim Rianto melanjutkan.

“Kirim sticker-sticker saja dulu yang mulia. Kirim sticker gitu,” ucap Nayunda.

“Mau berkenalan?” tanya Hakim Rianto memastikan.

Setelahnya, Nayunda mengakui dirinya intens berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo. Dia bahkan menyebut Syahrul Yasin Limpo pernah mengajaknya makan.

“Beberapa kali (Syahrul Yasin Limpo) WA sampai diajak makan,” ucap Nayunda.

Diduga Terima Uang dan Barang

Penyidik KPK rampung memeriksa Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah, pada Senin, 13 Mei 2024, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar Nayunda Nabila soal pemberian uang dan barang dari Syahrul Yasin Limpo. Diketahui, Nayunda Nabila adalah biduan dangdut yang disawer oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Anggaran untuk Nayunda mencapai Rp50-100 juta.

“Saksi dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.

"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ucap Ali menambahkan.

Sementara itu, Nayunda enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan sudah disampaikan kepada penyidik.

"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja (tanya ke penyidik)," kata Nabila sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat Syahrul Yasin Limpo.***

Sentimen: negatif (100%)