Sentimen
Negatif (97%)
29 Mei 2024 : 17.51
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Buka Lagi Kasus Harun Masiku, Advokat Simon Petrus Dipanggil

30 Mei 2024 : 00.51 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Buka Lagi Kasus Harun Masiku, Advokat Simon Petrus Dipanggil

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Advokat Simon Petrus dipanggil penyidik hari ini, 29 Mei 2024. “(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024. Ali enggan memerinci informasi terkait Harun yang akan didalami penyidik kepada Simon. Pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil sampai hari ini. Penerima suap Harun, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, Wahyu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.   “Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023. KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik. Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Advokat Simon Petrus dipanggil penyidik hari ini, 29 Mei 2024.
 
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Ali enggan memerinci informasi terkait Harun yang akan didalami penyidik kepada Simon. Pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil sampai hari ini.
Penerima suap Harun, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, Wahyu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
 
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.
 
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (97%)