Sentimen
Positif (99%)
29 Mei 2024 : 15.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU Perpanjang Verifikasi Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Independen Pilkada

29 Mei 2024 : 22.16 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPU Perpanjang Verifikasi Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Independen Pilkada
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang jadwal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen Pilkada 2024. Verifikasi administrasi akan dilakukan sampai 2 Juni 2024.

"Iya benar diperpanjang," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).

Aturan perpanjangan verifikasi administrasi itu tertuang dalam Surat Edaran KPU RI bernomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa (28/5). Dalam Surat Edaran itu, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perseorangan mengalami penyesuaian jadwal sambil menunggu PKPU tentang pencalonan Pilkada selesai diundangkan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, mulanya verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perseorangan dilakukan mulai 13-29 Mei 2024. Namun, terdapat perubahan jadwal, sehingga verifikasi administrasi dilakukan mulai 13 Mei - 2 Juni 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 29 Mei-2 Juni. Selanjutnya, perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan perseorangan pada 3-7 Juni 2024. Lalu dilanjutkan, verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 8-18 Juni 2024.

Idham menyampaikan terdapat sejumlah alasan dilakukannya penyesuaian jadwal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perseorangan itu. Hal itu, kata dia, lantaran adanya gangguan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga terbitnya putusan Bawaslu.

"Pertama, kemarin-kemarin ada gangguan operasional Silon seperti jaringan dan lain sebagainya pada saat digunakan dalam penyelesaian proses verifikasi administrasi," jelas dia.

"Kedua, tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas sidang media ataupun ajudikasi sengketa penyerahan dukungan bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan yang terbit pasca tanggal 20-an Mei 2024," imbuhnya.

(amw/eva)

Sentimen: positif (99%)