Sentimen
Negatif (99%)
29 Mei 2024 : 15.11
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Himbara

Kab/Kota: Bogor

Banyak Keluhan Dari Masyarakat, Petugas Tertibkan APK Calon Walikota Bogor

29 Mei 2024 : 22.11 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Banyak Keluhan Dari Masyarakat, Petugas Tertibkan APK Calon Walikota Bogor

AYOBOGOR.COM -- Petugas menertibkan banyak APK atau Alat Peraga Kampanye milik calon Walikota Bogor.

Hal ini dilakukan karena banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat.

Petugas yang menjalankan penertiban adalah petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota Bogor bersama dengan TNI-Polri.

Banyaknya APK yang dipasang dimana-mana dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat yang tengah beraktivitas.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Belum Cair Merata di Semua Komponen? Begini Mekanisme Pencairannya yang Harus Diketahui KPM

Banyak juga APK yang dipasang di protokol jalan ataupun pohon-pohon disekitarnya.

Bahkan ada juga beberapa APK yang dipasang menggunakan bambu, sehingga jika rubuh maka akan membahayakan.

Tidak hanya menertibkan APK yang dipasang di protokol jalan dan sekitarnya, petugas juga melepas stiker-stiker yang terpasang di angkutan umum.

Tentu hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan yang ada.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Siang Ini, Mendadak Ada Uang Masuk Rp400 Ribu di 4 Bank Himbara, Apakah BPNT Tahap 4 Mei Juni 2024

Peraturan tersebut melarang menempelkan apapun di kaca kendaraan terutama hingga mengganggu pandangan.

Penertiban ini dilakukan di beberapa tempat di kota Bogor seperti Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Padjajaran.

Selain itu, ada juga di Jalan Salak, Jalan Sawojajar, Jalan Pemuda, Jalan Jalak Harupat, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Petugas juga telah memberikan peringatan kepada para pemilik APK yang terkena penertiban.

Baca Juga: Saldo Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS BRI, Benarkah Bansos BPNT Tahap 4 Sudah Cair? Status SIKS-NG Sudah SI

Para pemilik APK akan dikenai sejumlah sanksi jika pihaknya diketahui kembali melakukan pelanggaran.

Sanksi yang dimaksud seperti denda dan juga pembongkaran secara paksa.

Lalu, untuk sampah APK tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor. (*)

Sentimen: negatif (99%)