Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Pengguna LPG 3 Kg Bakal Diatur, Kalian Masuk Kriteria?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyusun siapa saja yang bisa menerima subsidi dalam bentuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Kelak, aturan itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Dadan mengungkapkan pihaknya saat ini tengah merevisi aturan tersebut dan saat ini sedang menunggu izin prakarsa.
"Saat ini kami revisi Perpres 104/2007 dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg. Sedang tunggu izin prakarsa," ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dia mengungkapkan pihaknya juga saat ini terus melakukan pengawasan evaluasi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. "Pelaksanaan pengawasan evaluasi LPG 3 kg setiap bulan stok menghitung gen loses SPBE pangkalan konsumen volume LPG bersubsidi," tambahnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada detail khusus siapa saja yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) adalah dengan mendata masyarakat perihal siapa saja yang berhak mendapatkan LPG melon tersebut.
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG bersubsidi 3 Kg wajib menggunakan KTP.
Dia mengatakan aturan ini dipersyaratkan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, konsumen diharapkan sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di agen atau pangkalan LPG, sehingga terdata.
"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP, sehingga untuk menuju ke sana seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi," papar Riva dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).
Dia menyebut, dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% atau sebanyak 247.805 pangkalan.
"Update data ini per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian pencatatan transaksinya. Dan untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola," tuturnya.
"Dan secara juta tabung itu sampai 30 April, 98% transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ujarnya.
[-]
-
Video: Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Begini Reaksi Warga(pgr/pgr)
Sentimen: netral (93.9%)