Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Di Persidangan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Cucu SYL Bantah Biaya Perawatan Kecantikan dari Kementerian Pertanian
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Cucu Syahrul Yasin Limo (SYL), Andi Tenri Bilang alias Bibi membantah biaya perawatan kecantikannya dibiayi Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Bibi mengaku tak pernah meminta gati uang biaya perawatan kecantikannya.
Adapun, kehadiran Bibi dalam persidangan tersebut diminta Jaksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan soal biaya kecantikan Bibi dalam persidangan tersebut.
"Kalau saudara ya, dan ibu saudara, perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan, apakah itu membayar sendiri atau bagaimana?," tanya Hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/22024).
"Membayar sendiri Yang Mulia," jawab Bibi.
Mendengar jawaban Bibi, Hakim pun menelisik apakah biaya perawatan kecantikan itu diganti oleh Kementan.
"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara, nota itu dirembes ke Kementan?," tanya lagi Hakim Pontoh.
"Saya tidak pernah rembes Yang Mulia," tegas Bibi.
Secara lantang, Bibi memastikan tidak pernah meminta uang pengganti dari biaya perawatan kecantikan.
"Menyuruh orang lain untuk mengganti?," telisik Hakim Pontoh.
"Mengganti tidak pernah," timpal Bibi.
Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(mhm/lgn)
Sentimen: negatif (98.3%)