Sentimen
Positif (94%)
29 Mei 2024 : 12.41
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

MK Diyakini Kabulkan Gugatan Syarat Usia Minimal Capim KPK

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

29 Mei 2024 : 12.41
MK Diyakini Kabulkan Gugatan Syarat Usia Minimal Capim KPK

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim) KPK. Gugatan diajukan Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute.  Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan MK sempat menangani kasus serupa mengenai masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada 2023. Saat itu, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Mereka (IM57+) akan menang di JR dan MK akan mengabulkan permohonan ini karena sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.  Yudi menilai usia minimal 50 tahun bagi calon pimpinan KPK tidak tepat. Sebab, Lembaga Antirasuah ini membutuhkan pimpinan yang lebih muda, segar, dan energik dalam memberantas korupsi.    Ia meyakini jika gugatan usia minimal menjadi 40 tahun dikabulkan MK, akan berdampak positif bagi KPK. Khususnya, dalam membenahi internal KPK. "Pembenahan KPK saat ini yang lebih banyak sarat kontroversi di internal KPK dibandingkan dengan prestasi memberantas korupsi," jelasnya. Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengajukan JR soal persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK ke MK. Pimpinan Lembaga Antirasuah diharapkan pernah bekerja di instansi tersebut minimal lima tahun. "Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024. Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut gugatan itu untuk memperbaiki Lembaga Antirasuah. Sengketa dilakukan karena bekas kantornya sedang mengalami krisis kepemimpinan. “Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” ucap Novel.

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim) KPK. Gugatan diajukan Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute. 
 
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan MK sempat menangani kasus serupa mengenai masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada 2023. Saat itu, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 
"Mereka (IM57+) akan menang di JR dan MK akan mengabulkan permohonan ini karena sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024. 
Yudi menilai usia minimal 50 tahun bagi calon pimpinan KPK tidak tepat. Sebab, Lembaga Antirasuah ini membutuhkan pimpinan yang lebih muda, segar, dan energik dalam memberantas korupsi. 
 
Ia meyakini jika gugatan usia minimal menjadi 40 tahun dikabulkan MK, akan berdampak positif bagi KPK. Khususnya, dalam membenahi internal KPK.
 
"Pembenahan KPK saat ini yang lebih banyak sarat kontroversi di internal KPK dibandingkan dengan prestasi memberantas korupsi," jelasnya.
 
Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengajukan JR soal persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK ke MK. Pimpinan Lembaga Antirasuah diharapkan pernah bekerja di instansi tersebut minimal lima tahun.
 
"Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut gugatan itu untuk memperbaiki Lembaga Antirasuah. Sengketa dilakukan karena bekas kantornya sedang mengalami krisis kepemimpinan.
 
“Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” ucap Novel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: positif (94%)