Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Probolinggo
Kasus: Tipikor, kasus suap
Tokoh Terkait
Bupati Probolinggo Segera Disidang di Perkara TPPU-Gratifikasi
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada perkara yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan lainnya. Mereka akan segera disidang.
"Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, kemarin (27/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ali menjelaskan, dari analisis tim jaksa, disebutkan dalam dakwaannya penerimaan gratifikasi mencapai miliaran. Jabaran lengkap siapa pihak pemberi dan apa saja aset yang dibelanjakan akan disampaikan di persidangan.
"Dari hasil analisis Tim Jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 150 miliar, 200 juta dan TPPU sebesar Rp 106 miliar, 100 juta," ucap Ali.
"Tim Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," tambahnya.
Diketahui, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU.
(ial/isa)
Sentimen: netral (47.1%)