Apa urgensi membentuk Dewan Media Sosial?
Alinea.id Jenis Media: News
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bakal membentuk Dewan Media Sosial. Dikutip dari Antara, Selasa (28/5), Budi mengatakan pemerintah masih menimbang wacana ini. Dewan Media Sosial sendiri nantinya bertujuan memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.
Dewan Media Sosial diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tak berada di bawah naungan pemerintah. Bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
“Jika terbentuk, DMS (Dewan Media Sosial) dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” kata Budi, dikutip dari Antara.
Wacana pembentukan Dewan Media Sosial pernah dibahas pada Agustus 2023. Saat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan tengah membahas perlunya pembentukan Dewan Media Sosial untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial. Ketika itu, disampaikan bahwa Dewan Media Sosial akan memberikan masukan terkait kepantasan konten-konten yang bisa ditampilkan di media sosial atau ruang digital.
Pengusul Dewan Media Sosial adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum mengatakan, usul itu berdasarkan pada sanksi yang multiinterpretasi di media sosial.
Penyebaran konten berbahaya dianggap pelanggaran hukum pidana dan pendekatan regulasi konten cenderung punitif—sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya berupa denda administratif. Kasus seperti itu masih banyak diselesaikan dari pandangan Kemenkominfo. Imbasnya, konten yang sebenarnya tidak masalah seperti kritik terhadap pemerintah juga harus diturunkan atau takedown.
“Padahal, konten itu bentuk ekspresi terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Nenden kepada Alinea.id, Senin (27/5).
Maka dari itu, kata dia, diperlukan komite atau dewan yang berfungsi sebagai filterisasi untuk menentukan kriteria yang jelas sebagai pelanggaran atau tidak. Para pakar, seperti jurnalis, akademisi, atau ahli lainnya diperlukan dalam dewan tersebut, sehingga terwujud lembaga yang independen.
Sentimen: positif (99.2%)