Sentimen
Positif (94%)
28 Mei 2024 : 17.54
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

29 Mei 2024 : 00.54 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh tidak konsisten.

Sebab, majelis hakim tersebut juga menyidangkan kasus yang ditangani KPK dan tidak mempersoalkan delegasi kewenangan dari Kejaksaan Agung yang menjadi alasan mengabulkan eksepsi Gazalba.

“Kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Ghufron mengungkapkan, riwayat hakim ang menangani perkara Gazalba sudah dibahas dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Ia menyebutkan, majelis hakim tersebut sebelumnya menangani kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah menyidangkan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusan sela kedua perkara itu, hakim tersebut tidak mempersoalkan jaksa KPK yang tidak membawa delegasi kewenangan dari Kejaksaan Agung.

“Kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK,” kata Ghufron.

Baca juga: Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Adapun majelis hakim yang menangani perkara Gazalba dipimpin Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Rianto tercatat menjadi ketua majelis hakim perkara Lukas dan SYL, sedangkan Fahzal beberapa kali menjadi hakim pengganti dalam perkara SYL.

Ghufron pun memastikan bahwa KPK akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim yang dianggap ganjil.

“KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding  atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” ujar Ghufron.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Baca juga: 20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya, kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung.

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim yang menerima eksepsi dan membebaskan Gazalba dari tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (94%)