Sentimen
Positif (91%)
28 Mei 2024 : 20.46
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Menteri PUPR Pastikan Gaji Pekerja Tidak Hilang karena Tapera, Sistemnya Mirip JHT

28 Mei 2024 : 20.46 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menteri PUPR Pastikan Gaji Pekerja Tidak Hilang karena Tapera, Sistemnya Mirip JHT

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara terkait rencana pemotongan gaji pekerja sebesar 30 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Basuki menegaskan pemotongan gaji tersebut tidak serta merta menhilangkan uang pekerja, melainkan simpanan untuk memudahkan mereka saat membeli rumah.

“Gaji yang dipotong tidak akan hilang. (Anggap saja) tabungan karyawan,” kata Basuki di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Basuki menjelaskan sistem Tapera hampir serupa dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan. Potongan gaji akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi pekerja.

“Tapera itu memang itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk dia nanti mendapatkan bantuan membangun rumahnya,” tuturnya.

Dia memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemotongan gaji tersebut, tetapi dia yakin ke depannya mereka akan terbantu oleh program Tapera.

Aturan tentang Tapera

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Dalam Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan bagi mereka yang merupakan peserta pekerja mandiri.

Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat 4b disebutkan, besaran iuran Tapera untuk ASN yang menerima gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan (APBN) dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menganggap wajar jika masyarakat awalnya menolak rencana potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tapera. Namun, dia yakin pada akhirnya masyarakat akan merasakan manfaatnya dalam beberapa tahun ke depan.

“Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 21 Mei 2024.***

Sentimen: positif (91.4%)