Sentimen
Positif (99%)
28 Mei 2024 : 18.04
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BTN, Himbara

Tokoh Terkait

Apindo Tolak Pemberlakuan PP Tapera, Usulkan Optimalisasi Dana BPJS Ketenagakerjaan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

28 Mei 2024 : 18.04
Apindo Tolak Pemberlakuan PP Tapera, Usulkan Optimalisasi Dana BPJS Ketenagakerjaan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menegaskan penolakannya terhadap Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa Apindo telah menolak UU Tabungan Perumahan Rakyat sejak UU tersebut muncul pada tahun 2016.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Apindo telah melakukan berbagai diskusi, koordinasi, dan mengirim surat kepada Presiden terkait program Tapera.

Serikat Buruh/Pekerja juga menyuarakan penolakan terhadap program ini, karena dinilai akan memberatkan beban iuran baik bagi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.

Shinta Kamdani menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya akses perumahan bagi mereka.

Namun, ia menilai PP baru yang disahkan pada 20 Mei 2024 tersebut menggandakan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Menurut Apindo, seharusnya pemerintah lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai maksimal 30 persen atau Rp138 triliun. Hal ini dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja dengan aset JHT sebesar 460 Triliun.

Apindo menilai aturan Tapera terbaru akan menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, beban pungutan yang harus ditanggung pemberi kerja telah mencapai 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja, dengan rincian berbagai jenis jaminan sosial.

Shinta Kamdani menyatakan bahwa Apindo telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan menginisiasi penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) serta 4 Bank (Asbanda) untuk perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo mengusulkan agar terlebih dahulu diterapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri, yang sepenuhnya berada dalam kontrol pemerintah. Evaluasi kemudian dapat dilakukan untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta. (*)

Sentimen: positif (99.4%)