Sentimen
Positif (94%)
28 Mei 2024 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Minta KY dan Badan Pengawas MA Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh

28 Mei 2024 : 16.40 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Minta KY dan Badan Pengawas MA Periksa Hakim yang Vonis Bebas Gazalba Saleh

Jakarta: Putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai konyol. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim persidangan tersebut. “Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol. Pimpinan akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan aneh ini. Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024. Alex mengamini hakim memiliki independensi untuk memutuskan persidangan. Tapi, lanjutnya, kebebasan Gazalba melalui putusan sela dengan dalih harus ada izin dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan tidak masuk akal bagi KPK. "Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan," ujar Alex.   Vonis bebas Gazalba dinilai harus diperiksa karena KPK menilai hakim membuat keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Vonis sela itu dinilai mendiskreditkan kewenangan Lembaga Antirasuah mengatur jaksanya yang sudah berjalan selama 20 tahun. "Dirtut KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Direktur Penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung," tegas Alex. Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan. "Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.   Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah. "Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung," papar dia.

Jakarta: Putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinilai konyol. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim persidangan tersebut.
 
“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol. Pimpinan akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan aneh ini. Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada
Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.
 
Alex mengamini hakim memiliki independensi untuk memutuskan persidangan. Tapi, lanjutnya, kebebasan Gazalba melalui putusan sela dengan dalih harus ada izin dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan tidak masuk akal bagi KPK.
"Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan," ujar Alex.
 
Vonis bebas Gazalba dinilai harus diperiksa karena KPK menilai hakim membuat keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Vonis sela itu dinilai mendiskreditkan kewenangan Lembaga Antirasuah mengatur jaksanya yang sudah berjalan selama 20 tahun.
 
"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Direktur Penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung," tegas Alex.
 
Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.
 
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
 
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.
 
"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung," papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)

Sentimen: positif (94.1%)