Sentimen
Negatif (100%)
28 Mei 2024 : 12.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: Narkoba

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

PKS Pecat Legislator Terpilih Tersangka Bandar Narkoba

28 Mei 2024 : 12.30 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

PKS Pecat Legislator Terpilih Tersangka Bandar Narkoba

Jakarta: PKS memecat Sofyan, seorang calon legislatif terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang. Pemecatan ini diputuskan setelah politikus PKS tersebut menjadi tersangka kasus narkoba.  "Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat," kata Anggota DPR RI dari Dapil Aceh Fraksi PKS, Nasir Jamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Nasir mengaku Aceh Tamiang merupakan salah satu bagian dari dapilnya. Namun Nasir belum mengetahui lebih lanjut keterlibatan Sofyan dalam kasus ini. Baca juga: 3 Bulan Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK di Aceh Tamiang Ditangkap "Saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia, di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu," ujar Nasir. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan Sofyan sebagai tersangka. Sofyan bahkan disebut berperan sebagai bandar narkoba. "Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar narkoba," ujar Mukti. Sofyan sudah menjadi buron dalam beberapa waktu terakhir. Bareskrim melacak keberadaan Sofyan melalui telepon seluler dan tertangkap di kawasan Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu 25 Mei 2024. "Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Mukti. Sofyan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Barang bukti dalam perkara ini berupa 70 kilogram (kg) sabu.   "Berdasarkan giat analisis dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujar Mukti.

Jakarta: PKS memecat Sofyan, seorang calon legislatif terpilih dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang. Pemecatan ini diputuskan setelah politikus PKS tersebut menjadi tersangka kasus narkoba. 
 
"Saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat," kata Anggota DPR RI dari Dapil Aceh Fraksi PKS, Nasir Jamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
 
Nasir mengaku Aceh Tamiang merupakan salah satu bagian dari dapilnya. Namun Nasir belum mengetahui lebih lanjut keterlibatan Sofyan dalam kasus ini.
Baca juga: 3 Bulan Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK di Aceh Tamiang Ditangkap
 
"Saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia, di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu," ujar Nasir.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan Sofyan sebagai tersangka. Sofyan bahkan disebut berperan sebagai bandar narkoba.
 
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar narkoba," ujar Mukti.
 
Sofyan sudah menjadi buron dalam beberapa waktu terakhir. Bareskrim melacak keberadaan Sofyan melalui telepon seluler dan tertangkap di kawasan Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu 25 Mei 2024.
 
"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Mukti.
 
Sofyan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Barang bukti dalam perkara ini berupa 70 kilogram (kg) sabu.
 
"Berdasarkan giat analisis dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujar Mukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)

Sentimen: negatif (100%)