Sentimen
Negatif (99%)
28 Mei 2024 : 01.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Iming-imingi Uang Rp5000, Ayah Tiri Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun

28 Mei 2024 : 01.19 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Iming-imingi Uang Rp5000, Ayah Tiri Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun

JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencabulan bernama Baidawi alias Kumis (52) terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Aksi bejat Baidawi dilakukan saat kondisi rumah yang sepi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tersangka B alias K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (27/5/2024).

Baidawi sendiri sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022, lalu pelaku melakukan aksinya itu terakhir pada Desember 2023.

"Korban masih sekolah SD. Korban juga diancam oleh pelaku, perbuatan berulang itu ada," kata Ari.

Selain diancam, korban yang berinisial IK itu, juga diimingi uang Rp5000 oleh pelaku untuk memuluskan aksi bejatnya.

"Korban diiming-iming kasih uang Rp5000. Jadi memang setelah itu dikasih Rp5000," ungkap Ari.

Tersangka B menikah dengan ibu kandung korban sejak 4 tahun lalu. "Motifnya karena tersangka nafsu dengan korban, kemudian peluang ada ketika rumah itu sepi. Dia langsung lakukan aksinya dengan korban," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tersangka B melancarkan perbuatan bejatnya disaat ibu korban IK bekerja pada sore dan malam.

"Pelaku melakukan ketika jam malam saat ibunya tidur dan sore ketika ibunya sedang kerja kuli baju di tetangganya. Korban dan pelaku hubungannya anak tiri," ujarnya.

Saat ini, tersangka B sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan korban dan adik - adiknya dirujuk ke rumah aman. Akibat perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal berlapis tentang perlindungan anak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.6%)