Sentimen
Negatif (92%)
28 Mei 2024 : 05.00

Alasan Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

28 Mei 2024 : 05.00 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

PIKIRAN RAKYAT – Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perguruan tinggi untuk tahun ajaran 2024-2025. Pembatalan tersebut dilakukan usai mendapatkan protes dari mahasiswa dan pengamat di seluruh Indonesia.

Protes dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat yang merasa keberatan itu pula yang membuat Nadiem Makarim mempertimbangkan untuk membatalkan kenaikan UKT. Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan pemimpin perguruan tinggi untuk membatalkan kenaikan UKT tersebut.

Selain menemui pemimpin perguruan tinggi, Nadiem Makarim juga bertemu dengan Presiden Joko Widodo, untuk menemukan jalan terbaik. Selain tidak meningkatkan biaya UKT, Kemendikbudristek juga akan melakukan evaluasi ulang.

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Nadiem Makarim dalam keterangannya di Jakarta Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga: Perbedaan SIM C dan SIM C1, Segini Biaya Pembuatannya

Nadiem mengungkapkan telah mengajukan beberapa pendekatan ke Presiden untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Saat ini Kemendikbudristek belum bisa mengumumkan detil teknisnya.

Penyesuaian Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) mempertimbangkan peningkatan kebutuhan teknologi untuk pembelajaran. Pasalnya, perubahan di dunia kerja semakin maju teknologinya, sedangkan SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyebut ada beberapa kesalahpahaman terkait UKT. Beberapa waktu lalu Kemendikbudristek juga langsung meluruskannya.

Klarifikasi soal UKT dari Kemendikbudristek

Kesalahpahaman 1

Adapun kesalahpahaman pertama adalah UKT semua mahasiswa naik secara tajam. Kemendikbudristek menyebut tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama. Jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Kesalahpahaman 2

Untuk kesalahpahaman yang kedua soal UKT menurut Kemendikbudristek adalah semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Kemendikbudristek menjelaskan bahwa tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa.

Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp500.000), dan kelompok 2 (Rp1 juta) untuk mengakomodasi kelompok mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya, mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya.

Kesalahpahaman 3

Adapun kesalahpahaman ketiga adalah kelompok UKT tinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Kemendikbudristek menjelaskan, secara keseluruhan proporsi mahasiswa yang ditempatkan dalam UKT tinggi sangat kecil.

Hanya mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan di kelompok UKT tertinggi. Kemungkinan ada kekeliruan dalam penempatan mahasiswa baru dalam kelompok UKT tertentu.

Mahasiswa memiliki hak untuk meminta peninjauan ulang ke PTN terkait penempatan mereka pada kelompok UKT tertentu agar terlindungi sesuai Permendikbudristek SSBOPT.

Kesalahpahaman 4

Kesalahpahaman keempat soal UKT adalah status PTNBH menyebabkan UKT meningkat, karena PTNBH mencari keuntungan. Kemendikbudristek mengklarifikasi bahwa PTNBH bersifat nirlaba, dan tidak mencari keuntungan.

PTNBH memiliki otonomi menjalin Kerjasama tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan dengan tidak sepenuhnya bergantung pada UKT.

Fleksibilitas penggalangan dana sangat penting agar pendanaan PTNBH tidak bergantung pada UKT.***

Sentimen: negatif (92.8%)