Sentimen
Negatif (96%)
28 Mei 2024 : 03.07
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Kementan Kucurkan Rp850 Juta untuk Acara Bacaleg DPR Nasdem

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

28 Mei 2024 : 03.07
Kementan Kucurkan Rp850 Juta untuk Acara Bacaleg DPR Nasdem

Gery David Sitompul | Senin, 27/05/2024 18:36 WIB

Kementan disebut mengucurkan dana sebesar Rp850 juta untuk acara partai Nasdem.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman menyebut Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengucurkan dana sebesar Rp850 juta untuk acara bakal calon legislatif (bacaleg) Partai NasDem.

Hal itu disampaikan Joice Triatman yang merupakan staf khusus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Mulanya, Joice menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari SYL agar berkoordinasi dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono terkait pendanaan tersebut.

"Apakah saudara pernah menerima untuk kepentingan Partai NasDem menerima sejumlah uang?," tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Sekjen, Pak Kasdi untuk perkara pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka penyerahan formulir bacaleg DPR RI ke gedung KPU," jawab Joice.

Joice menyatakan, acara itu diselenggarakan di Nasdem Tower pada 2023. Hakim Pontoh pun mempertanyakan berapa nominal yang dianggarkan Partai Nasdem untuk acara tersebut.

Joice mengaku, awalnya Partai Nasdem menganggarkan acara tersebut lebih dari Rp 1 miliar. Namun setelah berkoordinasi, Sekjen Kementan tidak menyanggupinya, dan meminta anggaran itu diturunkan.

"Saya bicarakan dengan Pak Kasdi, lalu bilang terlalu tinggi nominal itu tidak menyanggupi. Kemudian saya menyampaikan ke panitia," ungkap Joice.

"Kasdi keberatan uang kebanyakan, kemudian apa?," tanya Hakim Pontoh.

"Kemudian disepakati Rp 850 juta," jawab Joice.

Untuk diketahui, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi SYL Partai Masdem Anggaran Kementan

Sentimen: negatif (96.6%)