Sentimen
Negatif (98%)
28 Mei 2024 : 01.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Cimahi, Tanjung Priok, Purwakarta

Tokoh Terkait

Mendag Zulhas Akan Pidana SPBE Curang yang Kurangi Isi Takaran LPG 3 Kg

28 Mei 2024 : 01.50 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mendag Zulhas Akan Pidana SPBE Curang yang Kurangi Isi Takaran LPG 3 Kg

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan siap menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) curang yang mengurangi takaran isi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Pernyataan tersebut disampaikan usai adanya temuan belasan SPBE di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta yang mengurangi takaran isi LPG dari 3kg menjadi 2,2 sampai 2,8 kg per tabung.

"Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," ucap Zulhas di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Zulhas mengatakan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang curang. Pertama, sanksi administratif berupa teguran. Kedua, jika belum melakukan perbaikan setelah diberi sanksi pertama, maka izin usaha tersebut akan dicabut.

Kemudian, apabila masih tersebut melakukan kecurangan pada isi takaran LPG khusus untuk orang miskin tersebut, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana.

"Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," kata Zulkifli.

Menyangkut hajat hidup orang banyak

Mendag Zulhas menegaskan bahwa LPG bersubsidi merupakan komoditas penting dan strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, pelaku usaha SPBE harus diperketat pengawasannya.

“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil,” kata Zulhas.

Menurut temuan Direktorat Metrologi pada Oktober 2023 hingga Mei 2024, hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran terhadap 11 SPBE dan SPPBE, adanya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan curang tersebut.

Hasilnya, ada ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Temuan belasan SPBE curang

Sebelumnya, Zulhas menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan temuan 11 SPBE curang dengan mengurangi isi takaran LPG 3 kg antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Sehingga, gas tersebut tidak berisi genap 3kg, tetapi hanya 2,2 hingga 2,8 kg per tabung.

"Ada 800 lebih SPBE di seluruh Indonesia. Ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, di Jakarta, ada di Jakarta Utara, Tangerang, sama Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitas jumlahnya tidak sesuai," kata Zulhas dalam ekpose temuan tersebut di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2024.

Zulhas kemudian mendorong bupati dan wali kota turun mengawasi SPBE untuk memastikan takaran atau isi tabung LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, kata dia, kecurangan tersebut banyak terjadi di daerah-daerah.

"Kita minta para bupati untuk lebih intens, karena itu wilayah mereka kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini kan berada di kabupaten, oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk di depan mengawasi soal ini," ucap Zulhas.

Menurut dia, diperlukan kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dengan distributor LPG untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan takaran yang disalurkan sesuai standar. Oleh karenanya, ia meminta bupati dan wali kota aktif melibatkan diri dalam proses pengawasan dan melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayahnya masing-masing.

"Mestinya kan yang paling depan itu bupati/wali kota, paling depan, tapi kalo enggak berjalan kita bisa ikut, turun (mengawasi)," tutur Mendag. ***

Sentimen: negatif (98.3%)