Sentimen
Tokoh Terkait
Titah Jokowi! Aturan 'Pembatasan' Beli Pertalite Segera Diterbitkan
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengaturan terkait pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi dapat segera terbit.
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Semula, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan bahwa over kuota JBT Solar pada tahun 2023 terjadi lantaran perencanaan kuota diasumsikan dengan terbitnya revisi Perpres 191. Sementara hingga saat ini revisi perpres tersebut tak kunjung rampung.
"Terkait dengan revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus menerus saat ini, karena terakhir (posisinya) memang ada arahan dari Presiden untuk segera diterbitkan," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin (27/5/2024).
Menurut dia, saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk segera menyelesaikan revisi Perpres 191. Adapun aturan main tersebut posisinya masih berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Bahkan tadi, hari ini pagi-pagi masih dibahas jadi sekarang posisinya masih di Menko Perekonomian kami masih nunggu keputusan dari Menko Perekonomian karena ini gak hanya nyangkut BPH ada Kementerian terkait harus ada kesepakatan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Erika membeberkan, dalam rapat terakhir pemerintah masih menimbang-nimbang dampak yang ditimbulkan apabila pembatasan Pertalite diberlakukan. Khususnya terhadap daya beli masyarakat dan tingkat inflasi.
"Pada saat itu pemerintah masih berupaya untuk mempertahankan tingkat inflasi karena memang apabila itu diterapkan tentunya ada sebagian masyarakat yang harus membeli lebih mahal dan tentunya itu akan berakibat pada kenaikan tingkat inflasi," kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (10/10/2023).
Namun demikian, belum lama ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk kembali membahas revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite.
Pasalnya, disparitas harga antara kedua produk BBM Pertamax dengan Pertalite sudah cukup lebar. Pertalite saat ini masih berada di level Rp 10.000 per liter, sementara harga BBM non subsidi seperti Pertamax telah berada di level Rp 14.000 per liter.
"Antara lain juga karena ini kan ada kenaikan harga untuk BBM non subsidi yang kemungkinan akan mengakibatkan migrasi sehingga nanti juga akan mengakibatkan melonjaknya subsidi dan kompensasi. Jadi kami terus berupaya supaya revisi Perpres 191 ini segera bisa diterbitkan," kata Menteri ESDM.
[-]
-
Siap-Siap Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak(pgr/pgr)
Sentimen: positif (92.8%)